LOGIN.COM| Banda Aceh - Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar disambangi Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Senin 4 Agustus 2025, penggeledahan dilakukan selama sembilan jam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga 2025.
Kasintel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan tim turut mengamankan, membawa dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara korupsi tersebut.
“Tadi tim menggeledah kantor Inspektorat Aceh Besar. Kami menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi SPPD,” kata Filman Ramadhan.
Ia memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara juga diharap berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Kami berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Filman.



